Kamis, 21 Mei 2009

Pencuri Data Nasabah

Sudah seminggu ini saya merasa tidak nyaman oleh perusahaan Asuransi, kita sebut saja Asuransi X (bukan inisial perusahaan tersebut), pasalnya... Marketing- nya selalu menelpon ketika waktunya tidak tepat... awalnya saya pikir cuma promosi menawarkan produk...

tapi ternyata dalam menawarkan produk Perusahaan Asuransi ini ada hal yang membuat saya sangat gusarr....gusar karena mengapa hal ini bisa terjadi dan karena tidak tau hendak mengadu masalah ini kepada siapa...

Awalnya Asuransi X menyebutkan bahwa pembayarannya dapat melalui autodebet alias pemotongan langsung kartu kredit seperti biasanya... selanjutnya sang Marketing menyebutkan bahwa untuk mengikuti program Asuransi ini saya cukup menyatakan setuju ya atau tidak... dan polis langsung jadi dan akan dikirimkan melalui paket kiriman...

Sebagai orang yang sudah berulangkali ditawari asuransi dan ikut dalam asuransi saya langsung terhenyak antara percaya dan tidak percaya sebab dalam mengikuti asuransi kita wajib minimal:
1. melihat persyaratan, menandatangan perjanjian,
2. mengisi data dan tandatangan secara langsung

Karena penasaran saya langsung bertanya... apakah saya perlu mengisi data atau tidak....
Jawab Marketingnya: " Tidak perlu pak, sebab data bapak sudah ada pada kami.... Bapak tinggal menyatakan melalui telepon ini bapak Setuju atau Tidak, jika setuju akan kami kirimkan polisnya segera"

Hal ini semakin membuat saya heran sekaligus kesal, karena penasaran saya lanjut bertanya:

Saya :" Dari mana data saya, data telepon saya Bapak peroleh, karena saya merasa tidak pernah memberikan data saya kepada perusahaan bapak?"
Marketing : " Data bapak kami peroleh di database kami, karena kami bekerjasama dengan semua Bank yang memberikan Kartu Kredit jenis xxxx bagi nasabahnya..."
Saya : " Boleh tahu bank mana... karena sama memiliki beberapa kartu kredit jenis tersebut di beberapa Bank"
Marketing : "Mohon maaf pak saya hanya memperoleh data dari database dari hasil kerjasama kami dari beberapa bank jadi kami tidak bisa melihat bank mana yang memberikan data tersebut...."
Saya : " Baiklah pak, karena bapak mengambil data saya dari sumber yang tidak jelas maka mohon maaf saya harus menutup telepon ini..."
Marketing : " Terimakasih pak...(dilanjutkan dengan segala macam sapaan dan salam penutup serta embel-embel promosi dari perusahaan Asuransi X tersebut namun saya langsung menutup sebelum ia mengakhiri kalimatnya)

Sepanjang pengalaman saya yang masih hijau di dunia perbankan (baru 5 tahunan :p, pindah-pidah pula heheheh ) hal ini sangat membuat saya gusar, kesal ...

Saya merasa kesal karena data saya dimanfaatkan/ "dijual" kepada pihak lain dari bank tanpa sepengetahuan saya... dan bocornya informasi ini dapat:
1. Mengganggu privasi saya, nomor telepon saya diketahui pihak yang tidak berkepentingan
2. Merugikan saya karena memiliki potensi disalahgunakan oleh perusahaan tempat Bank pemilik jenis kartu kredit XXX "menjual" data saya

"Menjual" bisa dalam arti Bank bekerjasama dengan perusahaan Asuransi tersebut dalam produk lain namun dalam perjanjian tersebut termasuk sharing/ berbagi data nasabah....

Sepanjang pengetahuan saya untuk kartu kredit, info nasabah bisa diberikan ketika:
1. tagihan kartu kredit berstatus macet,
2. informasi yang diberikan pada saat macet tersebut hanya kepada perusahaan yang membantu
penagihan/ penyelesaian kredit macet kartu kredit tersebut
3. Nasabah memberikan pernyataan/ izin kepada pihak kartu kredit untuk menyebarkan data pribadi
untuk kepentingan promosi/ komersil pihak lain (biasanya disamarkan oleh perusahaan kartu kredit
dalam bentuk centang/ contrengan pada formulir permohonan kartu kredit...., yang bila dicontreng
berarti nasabah setuju bila datanya dipublikasi ke pihak lain)

Dan saya yakin saya tidak termasuk pada ketiga poin diatas...saya merasa data saya dicuri oleh pihak Bank untuk kepentingan diluar kartu kredit/ tabungan(simpanan) saya...

yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Apa yang harus saya lakukan agar Bank (pemilik kartu kredit tersebut) tidak seenaknya "menjual data"
privasi rahasia kita kepada pihak luar?
2. Apakah dalam perjanjian kartu kredit ada sesuatu yang tesirat, misalnya "Tunduk pada Ketentuan Pemegang Kartu Kredit Bank xxx" yang menyebabkan Bank leluasa menggunakan data nasabah tanpa nasabah sadar bahwa datanya telah disalahgunakan?

Karena setahu saya ada aturan Bank Indonesia (Pengawas dan Regulator Perbankan di Indonesia, selain fungsi moneter dan intermediasi makro) terkait penggunaan data nasabah dan transparansi informasi produk bank yang bertujuan untuk melindungi data nasabah....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar